PILIH TELKOMSEL ATAU INDOSAT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Temasek Holdings Pte terbukti melanggar pasal 27(a) Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perusahaan itu dihukum denda Rp 25 miliar, yang harus disetor ke kas negara.
Perusahaan diperintahkan menghentikan kepemilikan saham disalah satu perusahaan , Indosat atau Telkomsel selambat-lambatnya dua tahun sejak keputusan atau pada tahun 2009.
Dari pemeriksaan KPPU, menemukan kerugian konsumen tahun 2003-2006 sebesar Rp 14,764 miliar hingga Rp 30,808 miliar.
Kuasa hukum Temasek Holdings, Todung Mulya Lubis merasa kecewa.
Menurutnya, putusan ini akan menjadikan Indonesia sebagai tempat yang tidak nyaman untuk berbisnis.
Ketua KPPU Mohammad Iqbal menyatakan, independensi KPPU dibuktikan melalui keputusan yang dibuat.
Owner grosir busana muslim
- Selamat Datang di Blog www.HarrySuharto.blogspot.com
- Kepada seluruh rekan-rekan, bagi yang ingin berdagang pakaian atau yang sudah berdagang pakaian, kami bergerak di bidang grosir pakaian online.
Menawarkan pada rekan-rekan pakaian wanita: Atasan Fashion, Jeans, Kaos, Batik, Celana, Baju tidur, Busana Muslim, Jaket, Jilbab, Kemeja, Kimono, Manset, Pakaian renang muslim dll. Pakaian pria: Baju koko, Celana, Jaket, Kaos, Kemeja dll Dengan harga termurah.
Kunjungi situs kami di www.Tanah-Abang.NET.Jika www.tanah-abang.net tidak bisa dibuka, silakan akses presentasi kami di halaman Grosir Pakaian di blog ini.
Alamat Kantor:
Mangga Dua Square, Lt B 1, No. 161. Jl. Gunung Sahari Raya No. 1, Jakarta.
Telp. (021) 8511727, 70780020, 99933273
Tidak ada komentar:
Posting Komentar