Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket
    Selamat Datang di Blog www.HarrySuharto.blogspot.com
    Kepada seluruh rekan-rekan, bagi yang ingin berdagang pakaian atau yang sudah berdagang pakaian, kami bergerak di bidang grosir pakaian online.

    Menawarkan pada rekan-rekan pakaian wanita: Atasan Fashion, Jeans, Kaos, Batik, Celana, Baju tidur, Busana Muslim, Jaket, Jilbab, Kemeja, Kimono, Manset, Pakaian renang muslim dll. Pakaian pria: Baju koko, Celana, Jaket, Kaos, Kemeja dll Dengan harga termurah.

    Kunjungi situs kami di www.Tanah-Abang.NET.
    Jika www.tanah-abang.net tidak bisa dibuka, silakan akses presentasi kami di halaman Grosir Pakaian di blog ini.


    Alamat Kantor:

    Mangga Dua Square, Lt B 1, No. 161. Jl. Gunung Sahari Raya No. 1, Jakarta.

    Telp. (021) 8511727, 70780020, 99933273

Kamis, 20 Desember 2007

SUSAH MENAGIH UTANG

SUSAH MENAGIH UTANG LANGGANAN

Tanya:

Saya bisnis bahan bangunan.
Salah satu kontraktor yang jadi langganan, sudah satu tahun tidak dapat kami tagih.
Sudah berkali-kali ditagih, tapi tidak ada hasil.

Terakhir ditagih, mereka menjawab dengan agak menyakitkan.
Mereka mengatakan silakan melakukan apa saja.

Saya dengar perusahaan itu akan pailit.
Padahal, tagihan pada perusahaan itu cukup besar.
Selama ini memang tidak ada perjanjian tertulis.

Jawab:

Dalam hukum bahwa janji, tidak harus dibuat tertulis.
Tetapi mengantisipasi hal negatif seperti yang sedang Anda alami, dan khususnya guna memudahkan pembuktian, janji-janji sebaiknya dibuat tertulis (formal).

Tentang akan pailit atau tidaknya kontraktor tidak menghapus hak Anda.
Menurut hukum yang berlaku, untuk dapat dipailitkannya subyek hukum, disyaratkan adanya dua kreditur yang salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Pailit itupun harus dengan suatu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Artinya, jika kontraktor itu cuma berhutang pada Anda, tak ada putusan pengadilan yang mendasarinya, maka sebaiknya meningkatkan upaya penagihan.
Sebab, itu termasuk dalih menunda pembayaran hak Anda.

Apabila kelak benar kontraktor itu pailit secara yuridis, maka akan terjadi dua tipe kreditur.

Yang pertama kreditur konkuren:
yaitu kelompok kreditur yang memiliki hak pengembalian sederajat atau bersama-sama dengan kreditur lain.

Yang kedua kreditur Preferen:
Kreditur tipe ini didahulukan dari kreditur konkuren dalam pembayaran tagihan utang.

Termasuk dalam kreditur ini adalah mereka yang memegang jaminan atas kekayaan debitur.
Dengan kata lain, hak tagih kreditur preferen lebih utama dari konkuren.

Jika kedudukan Anda kreditur konkuren, tagihan Rp 600 juta akan dibayar dari sisa bagian untuk kreditur preferen.
Kalau tidak ada yang preferen, maka akan berbagi dengan kreditur konkuren. Itupun setelah dipotong biaya-biaya.

Jika tidak punya bukti formal tagihan, sebaiknya segera mengajukan tagihan formal.
Sebab jika tidak ada bukti formal, maka tidak akan disertakan dalam pembagian hasil pencairan harta kontraktor oleh kurator.

Sumber: Duit

Owner grosir tanah- abang.net

Tidak ada komentar: