TOMMY GUGAT BALIK PERUM BULOG RP 10 TRILIUN
Tommy Suharto menggugat balik Perum Bulog .
Ia meminta ganti rugi secara keseluruhan mencapai Rp 10 triliun, terdiri dari ganti rugi materiil 985 juta dollar AS dan immateril Rp 1 triliun.
Pengacara negara Cahyaning Nuratih mengatakan, sesuai hukum acara, pihak Tommy selaku tergugat memang diperbolehkan mengajukan gugatan balik.
Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung telah menggunakan gugatan untuk diajukan kepengadilan Guernsey sebagai dasar berlanjutnya pembekuan dana perusahan Garnet pada Banque Nationale de Paris and Paribas Guernsey.
Owner grosir pakaian muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar