KARYAWAN PGN DI DENDA
Beberapa karyawan dan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk dikenai denda oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan .
Mereka didenda sehubungan dengan pemeriksaan terhadap kasus perdagangan saham PT PGN.
WMP Simanjuntak, mantan Direktur Utama, denda Rp 2,3 miliar.
Nursubagjo Prijono, mantan Direktur Niaga, denda Rp 50 juta.
Widyatmiko Bapang, mantan Sekretaris perusahaan, denda Rp 25 juta.
Adil Abas, mantan Direktur perencanaan, denda Rp 30 juta.
Iwan Heriawan, Koordinator projek SSWJ, denda Rp 76 juta.
Djoko Saputro , Koordinator Perencanaan Enjiniring , denda Rp 154 juta.
Hari Pratojo, Wakil Koordinator, denda Rp 9 juta
Rosichin, karyawan, denda rp 184 juta
Thohir Nur Ilhami, Investor Relation, denda Rp 317 juta.
Owner grosir busana muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar