RUKO TUNGGAK PBB
Tanya:
Saya sudah menunggak PBB ruko selama 2 tahun.
Apakah menunggak PBB bisa dikenakan sanksi.
Jawab:
Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan , PBB yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
Apabila tidak dilunasi , maka akan dikenakan sanksi bunga berupa denda administrasi sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Denda administrasi tersebut ditambah dengan hutang PBB yang belum dibayar akan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak.
- Selamat Datang di Blog www.HarrySuharto.blogspot.com
- Kepada seluruh rekan-rekan, bagi yang ingin berdagang pakaian atau yang sudah berdagang pakaian, kami bergerak di bidang grosir pakaian online.
Menawarkan pada rekan-rekan pakaian wanita: Atasan Fashion, Jeans, Kaos, Batik, Celana, Baju tidur, Busana Muslim, Jaket, Jilbab, Kemeja, Kimono, Manset, Pakaian renang muslim dll. Pakaian pria: Baju koko, Celana, Jaket, Kaos, Kemeja dll Dengan harga termurah.
Kunjungi situs kami di www.Tanah-Abang.NET.Jika www.tanah-abang.net tidak bisa dibuka, silakan akses presentasi kami di halaman Grosir Pakaian di blog ini.
Alamat Kantor:
Mangga Dua Square, Lt B 1, No. 161. Jl. Gunung Sahari Raya No. 1, Jakarta.
Telp. (021) 8511727, 70780020, 99933273
1 komentar:
Kapan batas akhir bayar Pajak Bumi dan bangunan tahun 2008?
mohon bantuan jawabannnya
terima kasih
Posting Komentar