Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket
    Selamat Datang di Blog www.HarrySuharto.blogspot.com
    Kepada seluruh rekan-rekan, bagi yang ingin berdagang pakaian atau yang sudah berdagang pakaian, kami bergerak di bidang grosir pakaian online.

    Menawarkan pada rekan-rekan pakaian wanita: Atasan Fashion, Jeans, Kaos, Batik, Celana, Baju tidur, Busana Muslim, Jaket, Jilbab, Kemeja, Kimono, Manset, Pakaian renang muslim dll. Pakaian pria: Baju koko, Celana, Jaket, Kaos, Kemeja dll Dengan harga termurah.

    Kunjungi situs kami di www.Tanah-Abang.NET.
    Jika www.tanah-abang.net tidak bisa dibuka, silakan akses presentasi kami di halaman Grosir Pakaian di blog ini.


    Alamat Kantor:

    Mangga Dua Square, Lt B 1, No. 161. Jl. Gunung Sahari Raya No. 1, Jakarta.

    Telp. (021) 8511727, 70780020, 99933273

Kamis, 28 Februari 2008

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

RUKO TUNGGAK PBB

Tanya:

Saya sudah menunggak PBB ruko selama 2 tahun.
Apakah menunggak PBB bisa dikenakan sanksi.

Jawab:

Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan , PBB yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.

Apabila tidak dilunasi , maka akan dikenakan sanksi bunga berupa denda administrasi sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

Denda administrasi tersebut ditambah dengan hutang PBB yang belum dibayar akan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak.

1 komentar:

PRACI isthe BEST mengatakan...

Kapan batas akhir bayar Pajak Bumi dan bangunan tahun 2008?
mohon bantuan jawabannnya
terima kasih