Tanya:
Saya seorang karyawan yang punya usaha rental mobil.
PPh saya sudah dipotong oleh kantor.
Tapi sebagai pengusaha, saya juga ditagih PPh oleh kantor pajak.
Apa yang sebaiknya saya lakukan.
Jawab:
Sesuai UU Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi selain sebagai karyawan, mempunyai usaha lain.
Maka Wajib Pajak diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari kegiatan usaha dan pekerjaan.
Dengan mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (formulir 1770).
Atas penghasilan yang diterima dari pekerjaan sebagai karyawan digabungkan dengan penghasilan yang diterima dari usaha.
PPh yang telah dipotong oleh pemberi kerja dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dimuka (kredit pajak).
Sumber: Duit.
Owner grosir busana muslim
- Selamat Datang di Blog www.HarrySuharto.blogspot.com
- Kepada seluruh rekan-rekan, bagi yang ingin berdagang pakaian atau yang sudah berdagang pakaian, kami bergerak di bidang grosir pakaian online.
Menawarkan pada rekan-rekan pakaian wanita: Atasan Fashion, Jeans, Kaos, Batik, Celana, Baju tidur, Busana Muslim, Jaket, Jilbab, Kemeja, Kimono, Manset, Pakaian renang muslim dll. Pakaian pria: Baju koko, Celana, Jaket, Kaos, Kemeja dll Dengan harga termurah.
Kunjungi situs kami di www.Tanah-Abang.NET.Jika www.tanah-abang.net tidak bisa dibuka, silakan akses presentasi kami di halaman Grosir Pakaian di blog ini.
Alamat Kantor:
Mangga Dua Square, Lt B 1, No. 161. Jl. Gunung Sahari Raya No. 1, Jakarta.
Telp. (021) 8511727, 70780020, 99933273
Tidak ada komentar:
Posting Komentar