Senin, 25 Februari 2008

TNI-BISNIS

BISNIS TNI

Peneliti LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Jaleswari Pramodhawardani berkata, Pemerintah diminta tak terlalu berwacana dengan berulang kali menyatakan yakin proses penertiban dan pengambil alihan bisnis TNI akan berjalan lancar.

Keyakinan itu setidaknya harus bisa dibuktikan dulu dengan pengesahan peraturan presiden sebagai dasar aturan proses penertiban dan pengambil alihan bisnis TNI.

Pasal 39 dan 76 UU TNI berisi larangan prajurit TNI berbisnis dan soal pengambil alihan seluruh aktivitas bisnis.

Presiden SBY menyatakan, penertiban dan pengambil alihan bisnis TNI tidak tergantung atau terkait dengan peraturan presiden, tetapi lebih pada konsep, desain dan arah penyelesaian bisnis TNI itu akan seperti apa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar