Senin, 25 Februari 2008

KEHUTANAN DAN PERTAMBANGAN

KONTROVERSI SEWA HUTAN

Publik dikejutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomer 2 tahun 2008, berisi antara lain jenis tarif penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kawasan hutan.
PP itu mengatur penggunaan kawasan hutan, untuk kepentingan pertambangan.

Peraturan yang melegalkan penambangan dihutan lindung mengundang kritik.

Hancurnya hutan akibat aktivitas penambangan telah melenyapkan fungsi lingkungan yang melekat pada hutan, kemampuan menahan banjir dan keaneka ragam hayati, penyerap karbon dan penghasil oksigen, lenyapnya fungsi konservasi tanah dan air.

Banjir yang menerpa sejumlah daerah adalah buah dari model pembangunan yang sama sekali mengabaikan lingkungan.
Kehancuran ekologis adalah ancaman didepan mata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar