SITUS PORNO
Setelah undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik diundangkan , diskusi paling hangat justru menyoal pemblokiran situs porno oleh pemerintah.
Semua orang bereaksi, kontroversipun terjadi.
Dinegara maju, aksi memerangi pornografi dilakukan oleh instansi swasta dibidangnya dan organisasi non pemerintah yang peduli .
Ini terkait kapasitas pemerintah yang biasanya memang tak punya keahlian khusus dibidang itu.
Salah satunya melahirkan software filter dibawah naungan organisasi nonprofit Internet Content Rating Association www.icra.org.
Model organisasi nonprofit seperti ini lebih pas karena terhindar dari isu kepentingan proyek.
Organisasi ini memberi kesan, tugas menyelamatkan anak-anak dari pornografi adalah tugas keluarga yang difasilitasi oleh negara.
Di Amerika Serikat, organisasi non pemerintah memberikan pelatihan gratis kepada orang tua.
Mereka diberi pengetahuan soal internet, cara chatting on line , cara berinteraksi di website dan cara menginstall software untuk memproteksi anak-anak.
Pelatihan seperti inilah yang seharusnya diprioritaskan dan manfaatnya lebih luas untuk memajukan dunia internet daripada membangun proyek sebuah organisasi pengontrol website .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar