Senin, 21 April 2008

TELEKOMUNIKASI

INVESTASI ASING DILARANG BANGUN MENARA

Pengamat ekonomi dari The Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Pande Radja Silalahi mengatakan, pertimbangan Menkominfo tentang larangan investasi, ini tidak masuk akal.
Ini urusan kontruksi, bukan komunikasi.
Kita dibicarakan didunia internasional karena inkonsistensi hukum sebab peraturan menteri ini melanggar aturan hukum dalam UU Penanaman Modal tahun 2007.

Meskipun menara telekomunikasi dibangun asing, faktanya tetap saja pekerjanya orang Indonesia.
Industri telekomunikasi yang sedang tumbuh, tidak perlu dibatasi regulasi.

Menurut Ketua Masyarakat Telematika Indonesia, lebih baik melibatkan investasi asing untuk bangun menara .

Dibutuhkan investasi sebesar Rp 70 triliun hingga Rp 120 triliun bagi pembangunan menara, juga lebih mudah menuntut investor bila ada masalah.
Ketika terjadi kelangkaan bahan baku , seperti baja , investor asing diharapkan membantu.

Kepala BKPM ( Badan Koordinasi Penanaman Modal) mengatakan, aturan Menkominfo tentang larangan bagi perusahaan asingdalam bisnis infrastruktur menara telekomunikasi tidak akan mempengaruhi iklim investasi Indonesia.

Bisnis penyediaan menara telekomunikasi tidak membutuhkan teknologi tertentu.
Karena itu, perlu diberikan peluang yang besar bagi pengusaha dalam negeri.

Grosir pakaian tanah-abang.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar