Kamis, 27 Maret 2008

ASIAN AGRI

KASUS PAJAK ASIAN AGRI

Surat panggilan yang dikirim Ditjen Pajak ke pemimpin Asian Agri, Sukanto Tanoto , tidak mendapat respon.

Oleh sebab itu, Ditjen Pajak menyerahkan proses pemanggilan paksa kepada pihak kepolisian dan interpol.

Sukanto dipanggil sebagai saksi dalam perkara tindak pidana perpajakan dengan modus mengurangi laba kena pajak senilaiRp 3,145 triliun .

Menurut Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak, kalau Sukanto punya itikad baik, datang saja lalu klarifikasi sebagai saksi, kenapa harus takut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar