Sabtu, 01 Maret 2008

AKUNTANSI

AKUNTANSI CSR

Setelah DPR mengesahkan Undang Undang Perseroan Terbatas (PT), banyak perusahaan justru bingung.
Penyebabnya adanya inkonsistensi ketentuan tentang kewajiban PT melaksanakan dan melaporkan aktivitas tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).

Pasal 74 UUPT dinyatakan bahwa kewajiban melaksanakan CSR hanya berlaku bagi PT Yang menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam.

Tapi, pasal 66 justru mewajibkan semua PT memasukkan pelaksanaan CSR dalam laporan tahunan direksi.

Ini berarti, semua PT wajib memiliki dan melaksanakn program tanggung jawab sosial, serta melaporkannya dalam laporan tahunan.

Permasalahannya, hingga awal Januari 2008 belum ada ketentuan akuntansi atau standar akuntansi CSR dari pemerintah ataupun Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mengatur tentang pengakuan, pengukuran, pencatatan dan pelaporan informasi tanggung jawab sosial.

Hal ini tentu akan menyulitkan dalam pelaporan informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar