RUKO TUNGGAK PBB
Tanya:
Saya sudah menunggak PBB ruko selama 2 tahun.
Apakah menunggak PBB bisa dikenakan sanksi.
Jawab:
Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan , PBB yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
Apabila tidak dilunasi , maka akan dikenakan sanksi bunga berupa denda administrasi sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Denda administrasi tersebut ditambah dengan hutang PBB yang belum dibayar akan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak.
Kapan batas akhir bayar Pajak Bumi dan bangunan tahun 2008?
BalasHapusmohon bantuan jawabannnya
terima kasih