Jumat, 11 Januari 2008

PAJAK

PELANGGARAN PAJAK

Dirjen Pajak menyebutkan, ada tiga jenis modus pelanggaran yang paling sering digunakan oleh para pengemplang pajak:

1.Transfer pricing.
Modus ini dilakukan dengan cara membentuk anak perusahaan diluar negeri, kemudian dilakukan ekspor pada tingkat harga tertentu sehingga pendapatannya lebih rendah dan pajak yang dibayar lebih murah.

2.Membeli perusahaan lain oleh pemegang saham pada kelompok usaha yang sama.
Kemudian beban biaya dari perusahaan yang dibeli dimasukkan keneraca anak perusahaan berlaba tertinggi sehingga menekan laba dan pajak yang dibayar lebih murah.

3.Merger dengan perusahaan rugi.
Ini dilakukan agar beban pajak perusahaan utama dapat ditekan oleh kerugian yang dialami perusahaan barunya.

Owner grosir pakaian wanita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar