Selasa, 11 Desember 2007

BANK INDONESIA

SKANDAL DANA BI

Rapat Dewan Gubernur BI dengan Direktorat Hukum BI tanggal 20 Maret 2003 , memutuskan bantuan danaRp 15 miliar untuk tiga mantan pejabat BI, yaitu Paul Sutopo, Heru Soepraptomo dan Hendro Budiyanto.

Pembayaran langsung kepada yang bersangkutan, dan dibebankan pada anggaran Direktorat Hukum.

Bantuan tersebut tidak perlu dipertanggung jawabkan, alasannya bantuan itu merupakan pengganti biaya yang sudah dikeluarkan yang bersangkutan.

Menurut Anwar Nasution, bantuan resmi BI Rp 15 miliar adalah bagian dari bantuan sebesar Rp 42,75 miliar.
Belakangan dana Rp 15 miliar dikembalikan sehingga bantuan dana Rp 27,75 miliar.

Diluar dana itu, BI menggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar. Perinciannya:
Rp 31,5 milyar untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Rp 68,5 milyar untuk bantuan hukum.

Sumber: koran Tempo

Owner grosir busana wanita, pria

Tidak ada komentar:

Posting Komentar