PILIH TELKOMSEL ATAU INDOSAT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Temasek Holdings Pte terbukti melanggar pasal 27(a) Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perusahaan itu dihukum denda Rp 25 miliar, yang harus disetor ke kas negara.
Perusahaan diperintahkan menghentikan kepemilikan saham disalah satu perusahaan , Indosat atau Telkomsel selambat-lambatnya dua tahun sejak keputusan atau pada tahun 2009.
Dari pemeriksaan KPPU, menemukan kerugian konsumen tahun 2003-2006 sebesar Rp 14,764 miliar hingga Rp 30,808 miliar.
Kuasa hukum Temasek Holdings, Todung Mulya Lubis merasa kecewa.
Menurutnya, putusan ini akan menjadikan Indonesia sebagai tempat yang tidak nyaman untuk berbisnis.
Ketua KPPU Mohammad Iqbal menyatakan, independensi KPPU dibuktikan melalui keputusan yang dibuat.
Owner grosir busana muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar