Kamis, 29 November 2007

PAJAK PENGHASILAN

Tanya:
Saya seorang karyawan yang punya usaha rental mobil.
PPh saya sudah dipotong oleh kantor.
Tapi sebagai pengusaha, saya juga ditagih PPh oleh kantor pajak.
Apa yang sebaiknya saya lakukan.

Jawab:
Sesuai UU Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi selain sebagai karyawan, mempunyai usaha lain.

Maka Wajib Pajak diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari kegiatan usaha dan pekerjaan.
Dengan mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (formulir 1770).
Atas penghasilan yang diterima dari pekerjaan sebagai karyawan digabungkan dengan penghasilan yang diterima dari usaha.

PPh yang telah dipotong oleh pemberi kerja dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dimuka (kredit pajak).

Sumber: Duit.

Owner grosir busana muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar