PEBISNIS DALAM KASUS PEMBALAKAN LIAR
Adelin diadili Pengadilan negeri Medan.
Dituntut jaksa hukuman 10 tahun penjara serta mengganti Rp 119 miliar dan 2,9 juta dollar AS , karena terbukti membalak hutan.
Tapi, hakim membebaskan Adelin dari segala dakwaan.
Publik terkejut!!
Secara teoritis, kekuasaan hakim adalah kekuasaan merdeka.
Namun dalam alam realitas, masih merupakan utopia.
Fakta yang terekam media massa bahwa penanganan kasus pembalakan liar ditandai oleh perseteruan hukum antara Menteri Kehutanan dan Polri.
Selain mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar, pembalakan liar juga merusak fungsi likungan hutan.
Kita mendukung langkah jaksa melakukan kasasi .
Tapi, akan lebih baik kalau para pembantu pembantu presiden melakukan intropeksi.
Seriuskah kita memerangi pembalakan liar?
Owner grosir pakaian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar